Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi yang baru-baru ini begitu sangat familiar dapat kita dengar dan kita lihat, bahkan mungkin kita adalah salah satu pelakunya. Bentuk komitmen dari pemerintah dalam mendukung konsep dan dalam pengembangan program terkait ekonomi kreatif salah satunya adalah dengan mewadahinya pada Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya yang merupakan bagian dari Kemenparekraf serta masuk juga dalam program kementerian terkait, seperti Kemenperin, Kemendag, Kemenkop dan UKM.
Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep dimana Sumber Daya Manusia menjadi faktor produksi yang utama. Ekonomi kreatif mengintensifkan informasi serta kreativitas yang muncul dari ide-ide dan pengetahuan SDM. Konsep dari SDM ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang merupakan perwujudan, pelaksanaan dari konsep SDM tadi.
Mengutip artikel pada wikipedia terdapat beberapa definisi mengenai ekonomi kreatif, diantaranya : John Howkins dalam bukunya The Creative
Economy : How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah
ekonomi kreatif. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis
kreativitas setelah melihat pada tahun 1997, Amerika Serikat menghasilkan
produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang
menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.
John Howkins mendefinisikan ekonomikreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Dalam sebuah
wawancara bersama Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization
(WIPO), Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi
dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan
ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi
masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk
kemajuan."
United Nations Conference on Trade and
Development mendefinisikan ekonomi kreatif "An evolving concept based on
creative assets potentially generating economic growth and
development."
Department of Culture, Media, and Sport
(DCMS) mendefisinikan ekonomi kreatif sebagai Creative Industries as those
industries which have their origin in individual creativity, skill &
talent, and which have a potential for wealth and job creation through the
generation and exploitation of intellectual property and content.
Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi
Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era
baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi
informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan
ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama
dalam kegiatan ekonominya."
Ekonomi Kreatif |
Karakteristik ekonomi kreatif
Terdapat beberapa hal yang menjadi
karakteristik dari ekonomi kreatif:
- Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif,yaitu : cendekiawan(intellectuals)yang terkait dengan aktivitas-aktivitas penciptaan baru yang memiliki daya tawar terhadap pasar serta pembentukan insan kreatif, dunia usaha (business) yang terkait dengan keterhubungan dalam rangka pertukaran ekonomi serta transformasi kreativitas menjadi nilai ekonomi, dan pemerintah (government) yang terkait dengan mekanisme pemberian program insentif, kendali iklim usaha yang kondusif, arahan edukatif, serta terhadap masyarakat dan dunia swasta untuk mendukung pengembangan industri kreatif, dimana tiga aktor tadi merupakan prasyarat mendasar;
- Berbasis pada ide atau gagasan;
- Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha;
- Konsep yang dibangun bersifat relatif.
Perkembangan ekonomi kreatif di
Indonesia
Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif
di Indonesia. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan
pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu
pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan
peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade
Expo Indonesia.
Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran
Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru
Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia. Selain itu, dilakukan
pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.
Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun
2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif ysng berlangsung
setiap tahunnya.
Arah dan sasaran pengembangan industri kreatif periode penguatan pilar dan landasan 2009-2015 dapat dijabarkan menjadi enam (6), yaitu :
- Masyarakat dengan mindset dan moodset kreatif yang didukung oleh talenta dan pekerja kreatif;
- Industri kreatif yang unggul di pasar domestik dan asing dengan peran dominan wirausahawan nasional;
- Teknologi yang mendukung desain dan melayani kebutuhan pasar;
- Pemanfaatan bahan baku dengan nilai tambah dan tingkat utilisasi yang tinggi serta ramah lingkungan;
- Masyarakat berpemikiran terbuka yang mengkonsumsi produk kreatif lokal;
- Tercapainya tingkat kepercayaan dan distribusi informasi yang simetris antara lembaga keuangan dengan industri kreatif.
Fokus pengembangan subsektor ekonomi kreatif pada
periode 2015-2019 adalah peningkatan daya saing industri kreatif dengan
pemanfaatan iptek secara optimal dan pengembangan kreativitas dan kelembagaan
industri kreatif.
Untuk
mempercepat pengembangan ekonomi kreatif pada lima tahun ke depan(2015-2019)dilakukan sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
ekonomi kreatif (pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi
pemerintah). Oleh karenanya dalam pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas
kementerian dan lembaga pemerintah diharapkan keterlibatan 34 kementerian
dan lembaga pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat
bersinergi untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
Ada enam (6) lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam
pengembangan ekonomi kreatif disamping Kementerian/Lembaga yang selama ini sudah ada
dibawah koordinasi Inpres No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif, antara lain :
- Kepala Badan Pusat Statistik terkait dengan penyediaan data makro ekonomi kreatif;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki peran penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengembangan ekonomi kreatif;
- Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pengembangan ekonomi kreatif;
- Menteri Agama yang memiliki peran untuk mengoptimalkan pesantren-pesantren untuk dapat memberikan pendidikan terkait ekonomi kreatif;
- Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki peran untuk mengembangkan lembaga atau model pembiayaan yang sesuai bagi ekonomi kreatif. (citizendaily.net)
Mengapa Industri Kreatif Perlu Dikembangkan di Indonesia ?
Melihat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia, salah satu sasarannya yakni industri kreatif memiliki multiplier effect yang menjadikan perlunya industri kreatif untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, berdasarkan hasil konvensi pengembangan ekonomi kreatif 2009 - 2015 :
- Industri kreatif memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan dalam hal PDB, menciptakan lapangan pekerjaan, dan ekspor;
- Industri kreatif menciptakan iklim bisnis yang positif dalam hal penciptaan lapangan usaha, dampak bagi sektor lain, dan pemasaran;
- Industri kreatif membangun citra dan identitas bangsa dalam hal turisme, ikon nasional, serta membangun budaya, warisan budaya dan nilai lokal;
- Industri kreatif berbasis kepada sumber daya yang terbarukan dalam hal berbasis pengetahuan, kreativitas, dan green community;
- Industri kreatif menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dalam hal ide dan gagasan, serta penciptaan nilai;
- Industri kreatif memberikan dampak sosial yang positif dalam hal kualitas hidup, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan toleransi soial.
Be Creative ;)
0 Response to "Ekonomi Kreatif"
Posting Komentar